Organisasi social
Dasar hukum suku dayak yaitu :
1. Menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan penciptanya.
2. Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban warga suku sendiri.
3. Menjaga stabilitas keamanan, relasi dan ketertiban warga suku
dengan warga lain di luar sukunya.
Bila ada perkara atau pelanggaran adat biasanya para
sesepuh kampung, kepala adat, demang/demong/mantir puluhan, kepala
kampung/pembakal/mantir/patinggi/kepala hajo berkumpul bersama untuk
bermusyawarah dengan diketahui oleh seorang damang. pertemuan bersifat terbuka
dengan disaksikan banyak orang. Mereka yang bertikai diberi keleluasaan penuh
secara adil mengungkapkan perkara sebenarnya di depan kerapatan adat demi
mempertahankan kebenarannya. Apabila dianggap perlu dalam sidang kerapatan adat
diadakan angkat sumpah. sumpah harus di lakukan oleh telun dengan melaksanakan
seremonial adat. Telun adalah seorang yang berperan dalam agama Kaharingan.
Sumpah di saksikan langsung oleh penguasa alam. Fatal bila sumpah di ucapkan
tidak mengandung kebenaran.
Semua keputusan di sepakati secara bersama-sama. Kepala
adat tidak berhak memutuskan semua keputusan sendiri. Dalam musyawarah
kerapatan dipimpin oleh kepala adat atau damang dan dibantu oleh kepala kampung
atau pambakal, bisa juga dengan mantir. Apabila di kampung ada asang bearti
serangan mendadak ataupun kayau bearti memotong kepala maka semua penduduk akan
berkumpul dan huma basara atau balai basara untuk merundingkan permasalahan
yang sedang terjadi.
Jabatan telun
Jabatan telun berhubungan langsung dengan agama kaharingan
dan membawahi hukum adat suku Dayak. Itu berati bahwa Telun tidak termasuk
dalam jabatan atau anggota kerapat adat dan ia tidak mempunyai pengaruh dan
wewenang apapun dalam hukum adat. Sejak jaman dahulu orang dayank memandang
sangat hina orang yang tidak jujur, tidak menepati janji dan pencuri. Hukuman
dari masyarakat bagi mereka sangat berat dan selama hidup namanya buruk dan
dipandang sebelah mata. Orang dayak tidak memiliki aksara. Namun dalam bertutur
kata sangat disiplin. Janji bagi orang dayak adalah segalanya. Ingkar janji
tanpa alasan yang kuat dan tepat bisa membuat seseorang akan di pandang buruk.
Untuk perbuatan mencuri akan di hukum berat. Ia juga akan dimasukan kedalam
danau hayang atau danau sesat. Tidak ada pasal atau pun denda untuk hukuman
pencurian dan ingkar janji. Dalam keyakinan suku dayak orang seperti itu akan
di hukum berat. Keputusan biasanya akan diterima dengan lapang dada oleh
masyarakat yang bertikai. Karena dalam memutuskan perkara kepala kampung,
kepala suku dan kepala adat yang berhak memutuskan perkara. Suku dayak juga
mengenal perdamaian batin dengan cara hambai atau hurai yang artinya menjalani
hubungan kekeluargaan dengan cara pertunangan dan perkawinan. Dalam perkawinan
di harapkan kedua pihak yang sedang bertikai hubungannya menjadi baik kembali.
Hal ini disebut Sapan Bunu.
Hukum istimewah
Hukum adat suku dayak juga memiliki pasal yang ditujukan
untuk melindungi dan menjaga orang asing yang masuk daerahnya. Suatu penghinaan
apabila orang asing tersebut mengalami kesusahan didaerah suku dayak. Namun
orang asing tersebut harus mematuhi aturan yang ada di suku dayak.
penjelasan mengenai hukum adat
Bila disebut hukum adat dayak buka bearti hukum yanga ada
di seluruh daerah dayak dapat di patuhi oleh seluruh suku dayak yang ada di
kalimantan. Seperti pepatah " Lain ladang lain belalang, lain lubuk, lain
ikannya ". maksudnya ada kesamaan tapi tetap ada perbedaan.
Bentuk hukum adat dayak
Dalam pelaksanaan hukum dayak terarah kepada hal-hal yang
duniawi seperti masalah agama. Masalah kriminal,moral dan pergaulan sosial.
Disini keputusan balai adat terbagi dua yaitu hukuman berat dan hukuman ringan.
Kerana penjara tidak ada maka hukuman selalu berupa denda sepuluh persennya
menjadi hak pelaksana pengadilan, apabila tidak mampu membayar maka seluruh
harta yang dimiliki disita. Namun jika harta pun tak ada maka tersangka
dinyatakan sebagai jipen atau budak bagi pihak yang memenangkan perkara. Ia
terbebas sampai mampu menebus denda atau diperolah rasa belas kasihan dari
majikannya. Apabila rapat adat mengalami kesulitan dalam memutuskan perkara
maka dengan terpaksa digunakan cara lain yang sifatnya untung-untungan yaitu
hukum pisih, hanguang lunjo dan hakuis nyating. Hukum adat dayak pada masalah duniawi
misalnya :
1. Sahiring adalah pembunuhan dan kedua tuntutan waktu perang dua
kali lipat.
2. Biat bearti luka parah
3. Kahasu bearti dituntut untuk selamanya
4. Sala hadat artinya tidak sopan
5. Sala basa artinya salah bicara
6. Tungkun, berarti mengambil isteri orang.
HuKum terabang
Apabila dalam suatu perkara pemeriksaan yang dilakukan
kurang jelas dan yang tertuduh tidak mau hadir dalam persidangan maka hukum
tterabang yang di gunakan. Tetapi hukum terabang berubah menjadi pemeriksaan
yang kedua kalinya apabila pada akhirnya terdakwa mau hadir dalam persidangan.
Hukum adat suku dayak ketentuannya telah di tetapkan oleh
kerapatan besar di kampunng hurong anoi atau tumbang anoi, kahayan hulu yang di
hadiri oleh pemuka, ketua-ketua rapat adat demang seluruh kalimantan termasuk
kalimantan utara pada tahun 1892.
Ketetapan itu misalnya adat di katingan, kapuas, kahayang ada
perbedaan hukum adat di sampit, pembuang, bahau, punan dan katunggau.
Dalam pertunangan dan perkawinan peraturan adat yang harus
mereka laksanakan adalah sebagai berikut : syarat meminang laki-laki harus
menyerahkan satu buag lamiang atau lilis, satu lebar sarung, stu lebar baju,
satu lembar selendang, dan satu uang ringgit.semua barang sudah di palas. Kemudian kedua
mempelai berjanji satu sama lainnya bahwa apabila salah satu dari keduannya
memutuskan tali pertunangan maka pihak yang mengingkari janji wajib bayar
palekak pisek atau denda kerena telah mengingkari janji pertunangan mereka.
Singer atau denda
Untuk mendenda orang yang bersalah maka
penuntut wajib membayar penyerahan kepada tokoh atau kepala kamput di adat
tersebut. Cukup dengan membayar dengan meja.
- Jika perkara yang ada di pimpin oleh demang maka penuntut wajib membayar uang sebesar lima rupiah kepada demang dengan uang kontan atau boleh juga dengan perhitungan yang disesuaikan oleh kedua belah pihak.
- Jika perkara dipimpin oleh seorang pembakal maka penuntut wajib membayar uang meja sebesar dua koma lima rupiah dengan uang kontan atau dengan membayar dengan barang lain yang senilai.
Pembagian uang meja adalah sebagia berikut,
apabila perkara di pimpin oleh demang maka demang mendapatkan uang sebesar dua
rupiah sedangkan sisanya di bagikan kepada anggotanya secara adil. Apabila
perkara itu di pimpin oleh seorang pembakal maka pembakal mendapatkan uang
sebesar satu rupiah dan para anggotanya menerima uang sebesar ol koma lima
rupiah yang di bagikan secara merata.
Atiran
ini di buat untuk menyelesaikan perkara besar dan melawan adat. Terkadang ada
juga perkara kecil yang sesuai dengan uang meja. Dalam hal ini uang meja tidak di minta. Kepala
kampung menerima LAP TUNGGAL yaitu 10 ambil 1 barang-barang yang sedang
diperkarakan, yang berarti 1/10.
Tentang
utang piutang rapat adat hanya menerima lap tunggal 1/10. Untuk perkara merebut
kebun rotan atau buah-buahan maka yang menang diharuskan membayar lap tunggal
dan membayar uang komisi sebesar satu
rupiah per satu komisi.
Biasanya
keputusan demang atau kepala kampung langsung diterima oleh penduduk, namun
terkadang sering juga terjadi orang menuntut ke dalam kerapatan kecil. Oleh
karena itu terlebih dahulu demang akan mengirimkan proses verbal kepada ketua
kerapatan kecil.
Pasal-pasal singer
Pasal 1 : singer tungkun (tenda untuk yang
mengambil paksa perempuan)
Pasal 2 : singer tungkun balang dosa palus (tungkun
dibatalkan karena tungkun perempuan yang di ambil telah dikembalikan oleh
suaminya)
Pasal 3 : singer palekak (denda untuk
perceraian)
Pasal 4 : singer palekak atas kahendak kedua
pihak (denda atas kesepakatan perceraian oleh kedua belah pihak)
Pasal 5 : singer palekak pisek (denda untuk
yang membatalkan pertunangan atau apabila tunangannya di ambil orang lai)
Pasal 6 : singer kabalangan pisek
(dibatalkannya pertunangan yang telah dilakukan pertuangan itu ketika kedua
belah pihak masih belum kucup umur)
Pasal 7 : singer sarau ( denda untuk
perempuan yang hamil di luar nikah)
Pasal 8 : singer sareu sawae (perempuan yang
hamil bukan dengan suaminya)
Pasal 9 : singer sarau bujang (denda untu
laki-laki yang mengganggu atau menggoda perempuan belia)
Pasal 10 : singer karusak balu (denda untuk
laku-laki yang bermesraan dengan janda)
Permainan anak-anak
Hanungui berati berenang. Anak-anak berenang beramai-ramai
disungai, mereka berlomba,berkejaran, menyelam sehingga tanpa disadari tumbuh
rasa setia kawan dan persahabatan diantara mereka menjadi semakin mengenal
alam.
Banyak cara dari suku dayak yang mengajarkan dari kecil hingga
dewasa untuk saling mengenal dan memupuk rasa kebersamaan seperti dengan cara
bermain bajukung atau main ayun perahu, bakabun atau berkebun,
perang-perangan,manyipet atau menyumpit atau berburu burung di hutan, mengatek
atau mencari burung dengan ketapel, mamulut kegiatan menangkap burung dengan
perekat yang terbuat dari getah pohon, bola gita yaitu berlomba membuat bola
dari getah kayu.
Bertens, K dan Nugroho, A. A. 1990. Manusia
dab Kebudayaan: Sebuah Esei Tentang Manusia. Gramedia, Jakarta.
Ihromi, T, O. (ed.). 1996. Pokok-Pokok
Antropologi Budaya. Yayasan Obor. Indonesia, Jakarta.