BAB
IV
SISTEM
SOSIAL SUKU SASAK
§
Sistem
keluarga
Dalam
masyarakat Sasak, kelompok kekeraatan terkecil adalah keluarga inti (nuclear
family) yang disebut kuren. Keluarga inti umumnya keluarga monogami,
meskipun adat membenarkan keluarga inti poligami. Adat menetao sesudah nikah
adalah virilokal, meskipun ada yang uxorilokal dan neolokal.
Garis
keturunan suku Sasak ditarik menuruk sistem patrilineal.
§
Pelapisan
sosial
Suku Sasak juga
mengenal sistem pelapisan sosial yang didasarkan pada keturunan, yakni
keturunan bangsawan dan orang kebanyakan. Tingkat-tingkat kebangsawanan paling
atas adalah pewangsa raden dengan gelar raden untuk pria dan denda
untuk wanita. Lapisan menengah dinamakan triwangsa dengan gelar
lalu untuk pria dan baig untuk wanita. Lapisan ketiga adalah jajar
karang dengan gelar log untuk pria dan le untuk wanita. Pada
masa lalu, bangsawan ini umumnya memegang kekuasaan sebagai kepala kampung (dasan),
kepala desa, atau distrik. Pada masa sekarang, pelapisan sosial tersebut
cenderung bergeser. Dasar pelapisan sosial tersebut menjadi lebih baik apabila
keseluruhannya menjadi satu kesatuan. Kekuasaan akan dipandang menjadi lebih
tinggi dengan ditunjang oleh faktor ekonomi yang kuat.
Di Lombok sendiri,
secara umum terdapat 3 lapisan sosial di masyarakat, yaitu Golongan Ningrat,
Golongan Pruangse, Golongan Bulu Ketujur (masyarakat biasa).
ü Golongan Ningrat
Golongan ini dapat
diketahui dari sebutan kebangsawanannya. Sebutan keningratan ini merupakan nama
depan dari seseorang dari golongan ini. Nama depan keningratan ini adalah ”
lalu ” untuk orang-orang ningrat pria yang belum menikah. Sedangkan apabila mereka
telah menikah maka nama keningratannya adalah ” mamiq “. Untuk wanita ningrat
nama depannya adalah ” lale”, bagi mereka yang belum menikah, sedangkan yang
telah menikah disebut ” mamiq lale”.
ü Golongan Pruangse
Kriteria khusus
yang dimiliki oleh golongan ini adalah sebutan “bape“, untuk kaum laki-laki
pruangse yang telah menikah. Sedangkan untuk kaum pruangse yang belum menikah
tak memiliki sebutan lain kecuali nama kecil mereka, Misalnya seorang dari
golongan ini lahir dengan nama si ” A ” maka ayah dari golongan pruangse ini
disebut/dipanggil ” Bape A “, sedangkan ibunya dipanggil ” Inaq A “. Disinilah
perbedaan golongan ningrat dan pruangse.
ü Golongan Bulu Ketujur
Golongan ini adalah masyarakat
biasa yang konon dahulu adalah hulubalang sang raja yang pernah berkuasa di
Lombok. Kriteria khusus golongan ini adalah sebutan ” amaq ”bagi kaum laki-laki
yang telah menikah, sedangkan perempuan adalah ” inaq“.
Di Lombok, nama kecil akan
hilang atau tidak dipakai sebagai nama panggilan kalau mereka telah
berketurunan. Nama mereka selanjutnya adalah tergantung pada anak sulungnya
mereka.Seperti contoh di atas untuk lebih jelasnya contoh
lainnya adalah bila si B lahir sebagai cucu, maka mamiq A dan Inaq A akan
dipanggil Papuk B. panggilan ini berlaku untuk golongan Pruangse dan Bulu
Ketujur. Meraka dari golongan Ningrat Mamiq A dan Mamiq lale A akan dipanggil Niniq
A.
§ Sistem Kekerabatan
Sistem
kekerabatan di Tolot-tolot khususnya dan lombok selatan pada umumnya adalah
berdasarkan prinsip Bilateral yaitu menghitung hubungan kekerabatan melalui
pria dan wanita. Kelompok terkecil adalah keluarga batih yang terdiri dari
Ayah, Ibu, dan Anak. Pada masyarakat lombok selatan ada beberapa istilah antara
lain :
l
Inaq
adalah panggilan ego kepada ibu.
l
Amaq
adalah panggilan ego kepada bapak.
l
Ari
adalah panggilan ego kepada adik perempuan atau adik laki-laki.
l
Kakak
adalah panggilan ego kepada saudara sulung laki-laki ataupun perempuan.
l
Oaq
adalah panggilan ego kepada kakak perempuan atau laki-laki dari ibu dan ayah.
l
Saiq
adalah panggilan ego kepada adik perempuan atau laki-laki dari ayah atau ibu
l
Tuaq
adalah panggilan ego kepada adik laki-laki dari ayah atau ibi.
l
Pisak
adalah panggilan ego kepada anak dari adik/kakak dari ibu.
l
Pusak adalah panggilan ego kepada anak
dari adik/kakak dari ayah.
§ Pernikahan Suku Sasak
Dalam budaya suku Sasak, pernikahan dilaksanakan
dengan cara menculik calon istri mereka atau sering disebut kawin culik.
Kawin
culik akan berlangsung setelah si gadis memilih satu di antara
kekasih-kekasihnya. Mereka akan membuat suatu perjanjian kapan penculikan bisa
dilakukan. Perjanjian seorang gadis dengan calonnya merupakan rahasia, sebab
jika diketahui rival-rivalnya, kemungkinan penculikan digagalkan tanpa
memperhatikan siapa yang melakukan penculikan.
Hal ini dilakukan misalnya dengan
jalan merampas anak gadis ketika ia bersama sang calon suaminya dalam
perjalanan menuju rumah calon suaminya. Itu mungkin terjadi perkelahian hebat
diantara mereka yang ingin mempersuntung sang dara. Disamping merupakan rahasia
untuk para kekasih sang dara, penculikan ini juga merupakan rahasia bagi kedua
orang tuanya. Kalau saja kemudian setelah mengetahui otang tuanya tidak setujui
anaknya untuk menikah, di sini orang tua baru boleh bertindak untuk menjodohkan
anak gadisnya dengan pilihan mereka. Keadaan ini yang disebut Pedait.
Sedangkan pada waktu midang sedikitpun orang tua
tidak boleh menunjukkan sikap tidak setujunya. Penculikan pada siang hari
dilarang keras oleh adat dan perampasan atau penculikan di perjalanan oleh
kekasih-kekasihnya yang bermaksud memperdayakan calon suaminya ataupun keluarga
sang gadis doperbolehkan oleh adat. Disini mungkin akan terjadi perag tanding.
Untuk mencegah penculikan, sang gadis dilarikan ke
tempat famili calon suami yang jauh dari desa atau dasan si gadis atau dasan si
calon suaminya.
Bilamana seorang gadis berhasil diculik, maka pada
malam itu juga dilanjutkan dengan acara mangan merangkat, yaitu suatu upacara
adat yang menyambut kedatangan si gadis di rumah calon suaminya. Hal ini
merupakan upacara peresmian masuknya di gadis dalam keluarga calon suaminya.
Acara mangan merangkat ini dilakukan pada malam hari
dengan maksud tertentu, sebab pada malam itulah sang gadis datang untuk pertama
kalinya ke rumah calon suaminya, disaksikan oleh para sesepuh dari keluarga
suaminya dan juga para tokoh adat setempat. Acara mangan merangkat ini iawali
dengan totok telok yaitu calon mempelai memecahkan telur bersama-sama pada
perangkat ( sesajen ) yang telah disediakan. Totok telok adalah lambang
kesanggupan calon mempelai untuk hidup dengan istrinya dalam bahtera rumah
tangga.
Tindakan penculikan gadis , di satu fihak akan
kehilangan dan di fihak lain akan kedatangan menantu. Keluarga yang kehilangan
anak gadisnya sedikit bingung karena tidak tahu pasti siapa calon menantunya.
Kebingungan ini adalah pengaruh negatif dari adanya rasa bangga karena anak
gadisnya mempunyai banyak kekasih.
Keesokan harinya, keluarga yang sedang berbahagia
mendapat menantu akan memberi kabar kepada orang tua si gadis bahwa anak
gadisnya dipersunting oleh anaknya. Peristiwa ini disebut mesejatik atau nyelabar. Masejatik ini berlangsung selama sembilan kali
dalam sembilan hari.
Mesejatik adalah media perundingan guna membicarakan
kelajutan upacara-upacara adat perkawinan serta segala sesuatu yang dibutuhkan
dalam perkawinan. Dalam hal ini yang pertama-tama harus diselesaikan adalah
acara akad nikah. Pada waktu akad nikah tersebut orang tua si gadis memberikan
kesaksian di hadapan penghulu desa dan pemuka-pemuka masyarakat serta para
tokoh adat lainnya. Dalam acara ini bilamana orang tua si gadis berhalangan ,
ia dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya.
Acara akad nikah ini dilakukan
setelah tiga kali acara masejatik yaitu malam ke empat mempelai wanita berada
di rumah mempelai pria. Puncak acara dalam adat perkawinan di Lombok Selatan
adalah acara sorong doe , yaitu acara pesta perkawinan pada waktu orang tuadi
gadis akan kedatangan keluarga besar mempelai pria. Kedatangan rombongan sorong doe ini disebut nyongkol. Biaya yang
diminta oleh orang tua sang gadis untuk menyambut para penyongkol ini disebut kepeng tagih ( uang tagihan ).
Uang tagih lainnya juga berupa kepeng pelengkak yaitu uang tagih dari kakak
laki-laki mempelai wanita yang belum menikah, sedangkan kalau ada uang kakak
permpuan perempuan mempelai wanita yang belum menikah tidak ada uang
tagihannya. Jadi kepng pelegkak hanya ada bila di antara kakak laki-laki
mempelai wanita ada yang belum menikah. Uang tagih ini dibayarkan pada waktu
berlangsungnya upacara sorong doe.
Kawin culik suku sasak
§
Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan, dikenal adanya pimpinan
tradisional dan pimpinan formal. Unsur-unsur yang terdapat dalam pimpinan tradisional
terdiri atas:
l
Keliang (kepala
kampung), yang merupakan pimpinan utama yang mencakup seluruh aspek
pemerintahan, adat, agama, irigasi, dan keamanan
l
Jeroah,
merupakan wakil dari kepala kampung yang berkewajiban menjalankan segala tugas
kepala kampung, bila berhalangan
l
Pemangku/Mangku, merupakan pimpinan
dalam bidang keagamaan
l
Pekasih, yang
mengatur masalah irigasi
l
Pekemit, yang bertugas dalam bidang keamanan
Sedangkan
pimpinan teratas dalam sistem kepemimpinan formal di pegang oleh kepala desa.
Di beberapa desa dibentuk rukun tetangga (RT) yang dikepalai oleh ketua RT,
dibantu oleh sekertaris dan bendahara.
Mohon maaf pak, untuk nama desa atau daerah penggalian datanya mohon di sebutkan.soalnya, hampir setiap desa di lombok mempunyai pelaksanaan adat yang berbeda. kasta juga menentukan kerumitan adat...