Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Kaitannya dengan
pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam tropika dan
kelestarian alam/ lingkungan, masyarakat adat/tradisional Subak ini dengan
indigenous environmental knowledge yang dimilikinya secara turun-temurun,
dengan kekuatan memegang hukum adatnya, dengan kemampuan cosmological
spiritualnya, dengan kuat nya religi yang dianutnya, mereka secara lebih arif
mengorganisasikan seluruh kekuatannya itu melakukan pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya pertanian padi sawah. Bukti sejarah mengindikasikan bahwa
sejak abad ke-11, semua petani yang lahannya terairi dari saluran irigasi yang
sama menjadi satu kelompok kerjasama irigasi atau termasuk di dalam satu Subak.
Ini merupakan sebuah lembaga adat (lembaga tradisional) yang mengatur
pembangunan dan pemeliharaan bangunan pengairan, dan suplai air irigasi yang
didistribusikan secara adil. Peraturan demikian sangat esensial untuk
mengefisienkan penanaman padi-sawah di Bali, di mana air mengalir melalui
jurang yang sangat dalam dan menyebrangi teras-teras dalam perjalanannya dari
gunung ke laut. Setiap orang yang memiliki lahan pertanian padi atau sawah
bergabung pada Subak setempat, yang selanjutnya menjamin setiap anggotanya mendapatkan
air irigasi yang didistribusikan secara adil. Secara tradisi kepala Subak
memiliki sawah pada bagian yang paling bawah dari bukit/pegunungan, sehingga
air harus mengalir melalui sawah-sawah yang lain sebelum mencapai sawah
miliknya. Subak bertanggung-jawab terhadap koordinasi kegiatan penanaman benih
dan pemindahan bibit untuk mencapai kondisi di mana tanaman tumbuh secara
optimal; demikian juga bertanggung jawab dalam upacara persembahan dan perayaan
di pura subak.
Seluruh
anggota diundang untuk Masyarakat tradisional Bali percaya bahwa kelangsungan
hidup komunitasnya juga bergantung dari integritas terhadap budayanya.
berpartisipasi pada kegiatant-kegiatan tersebut khususnya pada upacara persembahan
kepada Dewi Bhatari Sri. Pertanian padi sawah dengan sistem Subak disakralkan
karena mereka percaya pada eksistensi dewi-padi (Dewi Bhatari Sri, Sanghyang
Sri) yang senantiasa memberi kemakmuran selama manusia masih loyal kepadanya.
Untuk menjaga hubungan dengannya, setiap tahap kegiatan pertanian, sebelumnya
diadakan upacara ritual untuk memohon izin dengan menyampaikan persembahan, karena
itu melaksanakan pekerjaan di sawah dipertimbangkan sebagai bagian dari
kewajiban masyarakat tradisional/adat Bali dan diwajibkan mengikuti aturan yang
telah ditetapkan (hukum adat). Untuk melindungi norma, kepercayaan, dan
budayanya dari kekuatan exogenous, beberapa aturan dan larangan pada aspek
sosial dan budaya ditekankan dan dilegalkan dalam ketetapan hukum adat. Untuk
menegakkan hukum adatnya terdapat mekanisme pengendalian yang disebut “Karma”
(consequences). Mereka percaya bahwa ia akan mengalami hal-hal yang buruk
apabila melakukan perbuatan buruk, dan sebaliknya. Mekanisme pengendalian
lainnya yakni kontrol sosial berupa eksekusi hukuman (punishment) bagi yang
melakukan pelanggaran, eksekusi dilakukan oleh Ketua Subak dan/atau Kelian
Banjar.
Ketentuan
dan Tradisi Dalam Sistem Subak :
- Petak-petak sawah dibuat dalam bentuk terasering mengikuti kontur.
- Menggunakan benih padi pada varietas lokal.
- Dewi Bhatari Sri tidak menyukai ( alergi ) bahan kimia sehingga pupuk kimiawi ( Urea, NPK, TSP )dan pestisida kimia ( DDT, Dieldrin, Endrin ) tidak digunakan.
- Setiap tahapan kegiatan pertanin terlebih dahulu dilakukan upacara ritual untuk memohon izin kepada Dewi Bhatara Sri.
- Dewi Bhatara Sri menyukai keindahan, sehingga jarak tanam padi harus teratur, rapih.
- Mengistirahatkan padi dengan rotasi jenis tanaman palawija.
- Upacara ritual di Pura Subak menyambut panen berhasil.
Interprestasi/Jastifikasi :
- Untuk kelancara air. Menghindari terjadinya erosi dan longsor.
- Resisten terhadap hama Nilaparphata ligens. Memelihara plasma nutfah jenis tumbuhan lokal.
- Menjamin sumber daya alam tidak terkontaminasi dan menjamin tidak terjadi pencemaran lingkungan karena limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya ).
- Kalender kegiatan pertanian disesuaikan dengan iklim. Keseragaman dalam tahapan kegiatan pertanian dapat memutuskan siklus hidup hama padi tertentu.
- Efisien dalam penggunaan sumber daya alam. Memudahkan dalam pekerjaan penyiangan.
- Memutuskan siklus hidup hama padi tertentu. Memperbaiki struktur tanah dan kesuburan tanah
- integritas budaya tradisional.
Sumber
:
1.
Pengantar Ilmu Antropologi, Prof. Dr. Koentjaraningrat
2. MANUSIA
DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA, Prof.Dr.Koentjaraningrat
3.
ENSIKLOPEDI SUKU BANGSA DI INDONESIA, Zulyani Hidayah
4. Wikipedia.com
5. bulletin.penataanruang.net
gak nyambung judul sama isinya,,,