latar belakang


LANGGO-LANGIT ADAT
1.     SIFAT ADAT
Adat seperti dikemukakan terdahulu adalah peraturan hidup sehari-hari. Sebagai peraturan hidup dengan sendirinya adat mengikat orang perorangan dan masyarakat untuk tunduk dan mematuhinya.kalau tidak demikian, adat itu sendiri hanya akan menjadi “ semboyan di bibir” yang tak punya arti dan fungsi apa-apa.
Adat minang bagaimana di bandingkan dan dipuja tidak ada artinya bila “ orang minang” sendiri tidak merasa terikat untuk mematuhinya.namun demikian, adat itu sendiri tidak merasa terikat untuk mematuhinya namun demikian, adat itu sendiri sebagai suatu aturan hidup tidaklah bersifat kaku, bahkan sebagian dari ketentuan adat itu mempunyai daya lentur yang sangat tinggi.
Sifat dasar dari adat minang itu sesuai pepatah adat adalah sebagai berikut
-          Adat berbahul sentak
Syarak bebahul mati
 Buhue artinya simpul atau ikatan, sedangkan “sintak” atau “sentak “ artinya mudah dilonggarkan           atau dikencangkan.
 Buhue sintak artinya ikatan adat merupakan suatu ikitan yang dapat di buka untuk menerima       perkembangan baru yang sesuai dengan pertimbangan alue dan patuik menurut logika orang minang.sebaliknya dapat pula lebih dikencangkan atau diperketat terhadap sesuatu aturan adat yang mulai longgar, sesuia bunyi pepatah “ nan buruak dibuang jo entong,nan elok dipakai jo mufakat”.
Disini dapat dilihat bahwa adat minang mempunyai daya lentur yang luar biasa. Inilah sebenarnya salah satu kunci kenapa adat minang dapat bertahan hidup berabad-abad lamanya . namun, perlu dicatat bahwa daya lentur adat itu tidak sama. Hal ini sesuai dengan klasifikasi adat minang itu sendiri yang berbagi menjadi empat tingkat:
-          Adat yang sebenarnya adat
-          Adat yang diadatkan
-          Adat yang teradat
-          Adat-istiadat
Dari deretan diatas dapat dilihat bahwa daya lentur yang paling tinggi atau dengan kata lain, adat yang paling mudah berubah adalah adat yang terlekak paling bawah yaitu “ adat-istiadat”, sedangkan yang paling rendah daya lenturnya, Dalam arti kata adat yang paling sulit untuk berubah. Kalau sampai di ubah, maka “ keseluruhan “ bangunan adat itu akan runtuh terutama yang nomor teratas yaitu “ adat nan sabana adat”.

Adat na sabana adat inilah yang menurut pepatah adat disebutkan
-          Adat yang tidak akan kering karena panas
Yang tak akan lapuk karena hujan
Paling-paling berlumut kerena cendawan
Inilah sifat adat minang yang perlu diperhatikan untuk lebih dapat memahami nilai-nilai adat minang
2.Tingkat tinggi adat minang
Dengan memperhatikan daya lentur ketentuan adat minang maka ketentuan adat minang dapat diklasifikasikan kedalam empat tingkat sebagai berikut.
(A)   Adat nan sabana adat
Yang dimaksud dengan “adat nan sabana adat “ adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku minang yang berlaku turun-temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat:
Adat yang tidak akan kering karena panas
Yang tak akan lapuk karena hujan
Paling-paling berlumut karena cendawan
Adat nan sabana adat ini merupakan undang-undang dasar adat minang yang tidak boleh diubah
Adat nan sabana adat ini pada dasarnya berlaku umum diseantero ranah minang, baik diluhak na tigo maupun di rantau.
Yang dimaksud dalam adat nan sabana adat ini:
-          Silsilah keturunan menurut garis ibu yang lazim disebutkan garis keturunan matrilineal.
-          Perkawinan dengan pihak luar pesukuan yang lazim dikenal dengan tata perkawinan eksogami dan suami bertempat tinggal dalam lingkungan kerabat istri yang disebut “matrilocal”
-          Harta pusaka tinggi yang turun-menurun menurut garis ibu dan menjadikan milik bersama “ sajurai” yang tidak boleh diperjual belikan kecuali punah.
-          Falsafah alam takambang jadi guru dijadikan landasan utama pendidikan alamiyah dan rasioanal serta menolak pendidikan mistik dan irrasional
ke empat hal tersebut di atas,menurut kami termaksud dalam klasifikasi adat na sabana adat yang daya lenturnya sangat kuat dan sulit digyahkan. Namun, kalau sampai goyah,seluruh adat minang pun akan runtuh karena keempat hal tersebut diatas “tonggak tuonya adat minang”
(b) adat nan teradat
Yaitu dimaksud dengan “adat nan teradat ” adalah kebiasaan seseorang dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi landasan berfikir orang minang yaitu alue, patuik, raso-pareso, anggo tango, dan musyawarah.
Adat nan ini dengan sendirinya menyangkt pengaturan tingkah laku dan kebiasaan pribadi orang perorangan seperti tata cara berpakaian, makan,minum, dan seterusnya .
Dahulu misalnya para pemuda di kampong biasa memakai kaian sarung, kini sudah terbiasa memakai celana ala eropa,malah sudah biasa dengan blue jean-nya.
Dulu setiap muslim minag pulang haji memakai sorban.sekarang sudah biasa memakai pei, malah sering tanpa tutup kepala.
Dulu orang minang biasa makan dengan tangan telanjang, kini sudah biasa memakai sendok garpu ala amerika.perubahan tata cara ini dianggap tidak melanggar adat.
(c) adat nan adatkan
Yang dimaksud dengan “ adat nan diadatkan” adalah peraturan setempat yang telah diambil dengan kata mufakat ataupun kebiasaan yang telah diambil dengan kata mufakat ataupun kebiasaan yang sudah berlaku umum dalam suatu nagari.
Perubahan atas peraturan setempat ini hanya dapat dilakukan dengan permufakatan pihat-pihak yang tersangkut dengan peraturan itu, sesuai dengan pepatah “nan elok dipakai jo mufakat, nan buruak dibuang jo entongan,adat lebih dek bakari-lahan”
Adat nan diadatkan ini dengan sendirinya hanya berlaku dalam satu nagari saja dan tak boleh dengan sendirinya hanya berlaku umumnya di nagari lain
Yang termaksud dalam adat nan diadatkan ini, antara lain mengenai tata cara, syarat, serta upacara perkawinan yang berlaku dalam tiap-tiap nagari.
(d) adat-istiadat
Yang dimaksud dengan “ adat-istiadat” adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengenjawantahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai,saluang, rebab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, puntiang penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Kebanyakan adat sopan santun dan basa basi serta tatakrama pergaulan termaksud dalam klasifikasi adat-istiadat ini.
Adat-istiadat semacam ini sangat tergantung pada situasi social ekonomi masyarakat. Bila sedang panen baik, biasanya pelaksanaan acara megah meriah, begitu pula bila keadaan sebaliknya.
Dismping pembagian empat tingkat adat diatas, masih ada satu pengaturan adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum, baik di ranah maupun dirantau. Pengaturan itu adalah apa yang dikenal dengan “limbago nan sapuluah” yang menjadi dasar dari hukum adat minag.
Yang termaksud dalam “limbago nan sapuluah” ini adalah “cupak nan duo”,” undangnan ampek”, dan “kato nan ampek” yang menjadi patokan hukum yang berlaku di seantero ranah minang.

0 Responses